loading...
Kalau saya jadi pihak Bukalapak, saya akan mikir dua kali untuk melaporkan hal-hal seperti ini.
Kilas balik…
Hari ini saya menerima pesan berantai di group whatsapp tulisan yang berjudul “Bukalapak Buka Topengmu!”, kebetulan penulisnya saya kenal. Saya membacanya sampai 3 kali dan memang apa yang dia tulis itu cukup menarik dan mencengangkan juga. Kenapa sampai mencengangkan?? Karena Bukalapak sendiri baru saja terlepas dari terpaan ‘salah kelakukan’ yang akhirnya berujung pada permintaan maaf mereka ke Presiden Indonesia. Jadi ketika sekarang saya membaca informasi tentang kelakukan Bukalapak, saya langsung menggelengkan kepala dan berujar, “Nih orang bebal juga yah…”.
Tapi di sisi lain, saya juga penasaran untuk tahu sejauh mana kebenaran yang diungkapkan oleh kawan saya tentang donasi yang tertera di laman BukaLapak yang katanya disalurkan ke Lembaga ACT, yang dipimpin oleh Ahyudin. So akhirnya saya pun mengitip situs resmi ACT, www.act.id.
ACT sendiri singkatan dari Aksi Cepat Tanggap, yang didirikan tahun 2005. Baru pada tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur. Kegiatan ACT, kalau dilihat di situsnya, bergerak dibidang kemanusiaan. Mengirimkan bantuan, terutama untuk korban bencana alam dan korban perang.
Dari catatan media, memang tercatat bahwa ACT pernah mengirimkan bantuan ke Suriah dan dilalahnya, bantuan dari ACT lewat Indonesia Humanitarian Relief atau IHR, besotan Bachtiar Nasir, terdokumentasikan ditemukan di kamp pemberontak ISIS. Walhasil, berita ini pun menggegerkan media di Indonesia. Tapi saya pribadi berpendapatan bahwa bantuan yang ditemukan di kamp ISIS di Suriah itu bisa jadi sebuah aksi pembelokan bantuan. Kita tidak pernah tahu yang namanya medan perang, semuanya bisa dilakukan. Lagi pula, yang namanya korban perang dari masyarakat sipil, pasti ada di kedua belah pihak. Dan keduanya pasti memerlukan bantuan. Anyway…
Kembali ke tulisan teman saya yang berjudul “BukaLapak Buka Topengmu!”. Sekilas tulisan itu seperti menyerang BukaLapak, padahal bukan. Saya melihat kalau tulisan teman saya itu hanyalah ungkapan kekhawatiran dari dia dan kawan-kawannya tentang BukaLapak yang bekerja sama dengan ACT. Iya betul, kalau dilihat dari jumlah sumbangan yang disarankan sih cuma lima ratus perak, tapi yang menjadi kekhawatiran adalah ACT-nya itu sendiri. Artinya, tulisan kawan saya itu adalah sesuatu yang dia tulis demi kepentingan umum, agar masyarakat waspada terhadap apapun yang pernah terkait dengan kelompok pemberontak atau teroris.
Berita tentang ditemukannya batuan ACT dan IHR di kamp ISIS, cukup menjadi momok di pikiran rakyat Indonesia. Lalu sekarang BukaLapak tiba-tiba menggerakan aktifitas pengumpulan sumbangan yang disalurkan pada ACT. Sehingga menjadi satu kewajaran jika pertanyaan yang muncul kemudian adalah “ada apa dengan BukaLapak?”
By the way, alasan dibalik BukaLapak meminta maaf kepada Presiden Indonesia karena si pendiri BukaLapak pernah mengekspresikan harapannya untuk “memiliki presiden baru” dan itu dia lakukan tak lama setelah usahanya diendorse oleh Presiden Indonesia sendiri. Jadi memang agak-agak gila juga nih si BukaLapak…
So, untuk Dahono Prasetyo, seperti saran yang pernah ‘Bag.Hukum Seword’ sarankan pada saya, bahwa kalau sampai kamu dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh BukaLapak, saya pikir kamu memiliki alasan yang sangat kuat kenapa kamu berkehendak untuk mengabarkan apa yang ada di dalam laman BukaLapak tentang sumbangan lima ratus perak yang disalurkan ke Lebaga ACT. Dan kehendak kamu itu dilindungi oleh undang-undang, yaitu Pasal 310 ayat 3 KUHP yang bunyinya : “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Pasal 310 ayat (3) untuk kepentingan umum, tidak bisa dipidana. Dalam informasi yang terkait dengan terorisme kan berkaitan dengan kepentingan umum. ‘Be aware’ itu jauh lebih baik daripada ‘not aware’. Saya pribadi, menghargai apa yang ditulis teman saya, Dahono Prasetyo, itu. Jadi saya kalau pas belanja di BukaLapak, saya tidak akan men-tik pas bagian sumbangan. Bagaimana dengan kalian?
0 Response to "Pesan Berantai Berjudul “Bukalapak Buka Topengmu!” Bisakah dilaporkan???"
Posting Komentar