loading...
Tiba-tiba saja saya ketemu sama berita yang satu ini. Masih gres dan fresh! Kita cek dulu beritanya yaa… Dilansir suara.com, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dilaporkan atas indikasi dugaan praktik korupsi.
Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PPMI, Eggi Sudjana, memaparkan dasar pelaporan ini. Menurut Eggi, berdasarkan undang-undang KPK definisi korupsi memuat tiga unsur, yakni pertama perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok, ketiga merugikan negara. Atas hal itu, jika dikaitkan dengan utang pemerintahan Presiden Jokowi yang disebutnya mencapai Rp 5.250 triliun maka hal itu telah menenuhi tiga unsur yang disebut korupsi. "Dikaitkan dengan perspektif utang, yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi ini sudah masuk unsur tiga hal yang disebut korupsi. Perbuatan melawan hukumnya karena utang sudah melampaui, kelewat batas dari batas UU yang 30 persen. Kedua memperkaya diri dan kelompok, kita lihat nanti siapa yang harus diperiksa, dan ketiga sudah pasti merugikan negara," tutur Eggi.
Berkenaan dengan itu, Eggi meminta KPK untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar tak lagi berutang hingga membebani negara. Selain itu, Eggi juga mendesak KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Rini Soemarno. "Kita meminta kepada KPK periksa Jokowi, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan juga hitung juga kerugian negara yang terjadi dengan utang yang dahsyat ini," imbuhnya. "Karena diduga dengan ilmu hukum dan ilmu ekonomi, enggak akan bisa bayar, nah kalau nggak bisa bayar caranya gimana? Meres lagi rakyat, bagaimana cara meres rakyat? Ya lewat pajak, lewat naikin BBM, lewat naikin listrik, lewat naikin harga barang pokok itu namanya meres rakyat, ini nggak boleh presiden begitu," tambahnya Sumber.
Setahu saya ya menurut Undang Undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) itu batasnya 60%. Sedangkan utang di dalam APBN itu merupakan produk bersama badan eksekutif (Presiden) dan badan legislatif (DPR). Jadi laporan ke KPK ini nggak pas jadinya. Harusnya Eggi dan teman-temannya ini juga melaporkan DPR RI sekalian dong ya. Hehehe….
Sejak bulan September 2018 pihak pemerintah sudah menjelaskan tentang posisi utang Indonesia yang sudah lebih dari 30 %. Dilansir cnbcindonesia.com, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rasio utang pemerintah yang sudah menembus 30,31% dari produk domestik bruto (PDB) masih cukup aman dan tidak mengindikasikan adanya tanda-tanda yang mengkhawatirkan. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman. "Sekarang batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara berapa? Jadi, tidak ada istilah lampu kuning, karena masih terkendali," kata Luky. Total utang pemerintah hingga periode Agustus 2018 memang kembali bertambah menjadi Rp 4.363,1 triliun, atau melonjak hingga Rp 547,4 triliun dibandingkan utang pemerintah pada periode sama Rp 3.825,7 triliun. Menurut Luky, lonjakan utang pada periode tersebut disebabkan oleh nilai mata uang rupiah yang melemah terhadap sejumlah mata uang asing, terutama terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Secara keseluruhan, Luky menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebih atas posisi rasio utang yang menembus 30,31%. Apalagi, kondisi APBN di tengah tahun masih cukup positif. Hal tersebut, tercermin dari posisi keseimbangan primer yang mencetak surplus Rp 11,6 triliun. Luky mengatakan, kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemerintah tak lagi menarik utang untuk bayar utangan. Selain itu, defisit anggaran sampai Agustus 2018 pun hanya Rp 150,7 triliun atau jauh lebih terkendali dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 224,9 triliun. "Artinya apa? Defisit makin berkurang, pembiayaan tidak terlalu besar. Arahnya semua sekarang sudah positif," katanya Sumber.
Kemudian beberapa hari lalu, kabar baik juga disampaikan oleh Menteri Sri Mulyani. Bahwa untuk pertama kalinya pendapatan negara melebihi target APBN. Penerimaan negara sampai akhir 2018 sebesar Rp 1.936 triliun atau lebih tinggi dari target APBN Rp 1.894 triliun. Sedangkan belanja negara tumbuh 11% mencapai Rp 2.210 triliun. Angka tersebut juga tumbuh 6,9% dari anggaran belanja tahun lalu. Dengan penerimaan dan belanja tersebut, maka defisit anggaran sepanjang 2018 akan sebesar 1,86% terhadap PDB, atau di bawah target APBN yang sebesar 2,19%. Defisit anggaran yang rendah juga berdampak baik pada keseimbangan primer di tahun 2018. Menurut Menteri Sri Mulyani, primary balance sepanjang 2018 defisit Rp 15 triliun dari yang ditetapkan salam APBN sebesar Rp 87 triliun. "Sangat jauh lebih kecil, turun hampir sekitar Rp 72 triliun, Ini perbaikan APBN yang bagus sebagai modal kita menghadapi ketidakpastian 2019," ungkap dia Sumber.
Jadi, masalahnya di mana? Apa yang jadi masalah buat Eggi dan kawan-kawan? Korupsinya di mana ya?
0 Response to "Briking Nyus! Eggi Sudjana/PPMI Laporkan Jokowi Dan 2 Menteri Ke KPK!"
Posting Komentar