loading...
Pernyataan Sandiaga Uno yang menyebut Ratna Sarumpaet melanggar aturan berbuntut panjang. Ratna Sarumpaet tidak terima dirinya dibandingkan oleh Sandi dengan politikus Gerindra Fajar Sidiq yang juga melakukan pelanggaran.
Ratna tidak terima dibandingkan dengan Fajar Sidiq karena Ratna menganggap dirinya tidak melanggar peraturan lalu lintas. Kalau Fajar Sidiq memang memarkir mobilnya di badan jalan, tetapi menurut Ratna, mobilnya memang berhenti dan dirinya masih ada di dalam mobil. Menurut Ratna antara ‘berhenti’ dan ‘parkir’ adalah dua hal yang berbeda.
"Sampai saya begini lo, menurut saya, sebagai wakil gubernur jangan berikan tanggapan yang tidak pasti. Bukan membandingkan dengan ini. Tidak boleh. Saya itu dilecehkan, saya ada di mobil. Saya tidak ditegur," ujar Ratna kepada detikcom, Rabu (4/4/2018).
Menurut Ratna seharusnya dirinya ditegur dulu dan bukan langsung mobilnya diderek. Karena Ratna merasa dirinya tidak memarkir tetapi hanya berhenti. Dan di situ juga tidak ada marka dan rambu larangan berhenti atau larangan parkir. Karena dirinya dibandingkan dengan Fajar Sidiq, Ratna pun merasa dilecehkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh," jelas Sandiaga.
Itulah kata Sandi yang membuat Ratna harus kembali marah-marah. Ego Ratna merasa terluka karena dilecehkan oleh Sandiaga Uno. Menurut Ratna, kasus dirinya sangat berbeda dengan kasus yang menimpa anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut. Dua hal yang sangat berbeda. Yang satu jelas-jelas memarkir di badan jalan, sedangkan Ratna hanya sekedar ‘berhenti’ di bahu jalan. Iya, mau berhenti sekian jam juga tidak akan dianggap parkir karena masih ada orangnya di dalam mobil, bukan begitu bu Ratna?
Ratna pun meminta Sandi kembali membaca Perda DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dan Ratna mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan rambu larangan parkir atau pun marka di Taman Tebet, lokasi di mana mobilnya diderek oleh Dishub DKI Jakarta. Dan Ratna ingin mengatakan bahwa Sandi tidak paham dengan Perda DKI Jakarta tersebut, sehingga menganggap dirinya telah melanggar peraturan lalu lintas.
"Saya menanggapi Pak Sandi, Pak Sandi juga harus baca perda juga kan Beliau wakil gubernur karena Dishub sudah melanggar Perda. Karena di perda itu dikatakan harus diikuti rambu atau marka. Sedangkan, di Taman Tebet itu tak ada marka, tak ada larangan rambu," ujar Ratna.
Dalam Pasal 1 UU No 22/2009, pada poin 15 dan 16 dijelaskan perbedaan parkir dan berhenti. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Ratna kemudian menjelaskan bahwa dirinya masih berada di dalam mobil ketika mobilnya diderek oleh petugas. Jadi, bu Ratna masih di dalam mobil toh ketika mobilnya diderek? Gimana bu rasanya menaiki mobil yang sedang diderek? Bagaimana sensasinya? Dilihati orang gak bu?
Jadi sebenarnya Ratna ingin menjelaskan bahwa dirinya masih berada di dalam mobil ketika mobilnya tersebut diderek. Dan ini berarti bahwa dirinya bukan memarkirkan mobil seperti yang ada pada UU No.22/2009 seperti yang dijelaskan di atas. Jika mobil masih ada pengemudinya di dalam berarti mobil tersebut hanya ‘berhenti’ dan bukan parkir. Kalau parkir pengemudinya sudah tidak ada di dalam. Begitu ceritanya. Jadi Ratna bukan memarkirkan mobilnya, tetapi sekali lagi hanya ‘berhenti’ saja. Jadi tidak salah dong ya...
"Tapi persoalan saya tidak sama dengan itu kan. Mobil itu kan ditinggal. Kalau saya nggak. Saya ada di mobil itu dan saya pikir, klarifikasi Pak Sandi tak betul itu," tuturnya.
Ayo pak Sandi, dimarahin oleh bu Ratna itu. Bu Ratna gak terima lho dikatain melanggar peraturan. Bu Ratna tuh gak salah. Bu Ratna hanya ‘berhenti’ bukan parkir seperti yang dituduhkan pak Sandi. Tuh bu Ratna merasa dilecehkan oleh Bapak. Masak seorang aktivitis melanggar peraturan, ya tak mungkin lah pak Sandi. Bagaimana pun juga bu Ratna tahu segala perundang-undangan. Sampai-sampai Bapak disuruh baca itu Perda bikinan DKI Jakarta. Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa apa yang dialami oleh bu Ratna itu bukan sebuah pelanggaran. Jadi Bapak jangan sembarangan menuduh. Bu Ratna gak terima itu. Kayaknya sih Bapak harus segera meminta maaf agar persoalannya tidak bertambah panjang. Bukan apa-apa sih hanya membuang-buang waktu saja pak. Masih banyak yang harus dikerjakan. Gak usahlah mengurusi tetek bengek begini. Apalagi Asian Games akan segera berlangsung. Daripada Bapak mengurusi hal begini, khan lebih baik Bapak mengurusi Asian Games supaya dapat dilaksanakan dengan sukses. Kalau sukses nama Bapak juga akan terangkat.
Bukan begitu kura-kura?
0 Response to "Ratna Sarumpaet Dilecehkan Sandiaga Uno"
Posting Komentar