loading...
Memang hukum tabur tuai dan hukum karma tak pernah ingkar janji. Barangsiapa menabur angin, maka ia akan menuai badai. Barangsiapa menabur badai, maka ia akan menuai bencana. Barangsiapa menabur bencana, maka ia akan menuai malapetaka.
Barangsiapa menzalimi orang, maka ia akan dizalimi. Barangsiapa menjahati orang, maka ia akan dijahati orang. You play drama, you get karma.
Ini yang terjadi dengan capres abadi Prabowo Subianto ini. Baru saja beberapa hari yang lalu lagi heboh-hebohnya videonya yang ngancam NKRI bubar itu viral di dunia persilatan permedsosan regional dalam negeri, kini anak buahnya yang justru terancam bubar dari jabatannya sebagai Gubernur DKI dalam tempo 60 hari.
Pasalnya karena si Gabener ini ngeyel ukur tobat soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang itu. Laporan final dari Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan.
Jika diabaikan, maka jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI dipertaruhkan. Anies Baswedan terancam di-nonaktif-kan alias di-nonjob-kan aka dibebastugaskan sesuai Pasal 351 yang termaktub Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi kepala daerah yang kepala batu dan ngeyel tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."
Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman karena rekomendasi Ombudsman wajib hukumnya ditaati oleh semua kepala daerah di NKRI ini tanpa terkecuali.
Gegara kebijakan Anies Baswedan yang salah kaprah dan menyalahi aturan itu, saat ini para PKL dengan bebasnya riang gembira happy tralala siul-siul senantiasa berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman.
Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Anies Baswedan untuk mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Jika tidak, maka tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan bubar jalan sesuai Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Empat kasus berat tindakan maladministrasi gabener dan wahgabener soal penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dan Tanah Abang yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum.
Alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Anies Baswedan melalui kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan fasilitas trotoar dimana telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ombudsman menyatakan Pemprov DKI telah semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah fungsi jalan raya di Tanah Abang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Kepolisian juga akan bergerak menindaklanjuti potensi pidana yang dilakukan Pemprov DKI.
Saya yakin Wan Abud akan kepala batu melawan Ombudsman. Dan juga sebelumnya kan Wan Bango juga sudah bikin pernyataan yang menghina Ombudsman dengan sebutan Ombudsman itu lagi hits banget.
Dan juga kan ada bekingan Prabowo Subianto dan ACTA dibelakangnya, siapa yang berani lawan.
Padahal sebagai pemimpin DKI hasil pilihan 7 triliun umat 212 itu, hidup berbangsa dan bernegara harus taat kepada konstitusi, taat akan konsekwensi, serta taat terhadap sistem dan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya apa? Artinya negara ini punya sistem berupa payung hukum. Maka patuhi dong semua itu tanpa memaksakan kehendak demi kepentingan politik terselubung.
Hidup berbangsa dan bernegara bukan mengubah atau memaksakan kehendak, akan tetapi belajar untuk menerima serta mentaati ketiga point itu supaya aman jabatanmu.
Masih belum paham juga? Bahasa sederhananya begini. Jika engkau mengajar tentu ada aturan dan ketentuan yang menjadi batas koridormu dalam mengajar. Apalagi ini dalam skala yang lebih besar mengelola kota Metropolitan sekaliber ibu kota negara yang bernama Jakarta ini. Masa tidak paham juga?
Tapi sudahlah, biarlah Gabener ini tetap membangkang rekomendasi Ombudsman. Toh nanti dia juga bubar sendiri dari kursi orang nomor satu di DKI dalam tempo 60 hari kedepan.
Sehingga genap sudah nubuatan Gusti ora sare, barangsiapa menabur angin, maka ia akan menuai badai. Barangsiapa menabur badai, maka ia akan menuai bencana. Barangsiapa menabur bencana, maka ia akan menuai malapetaka. You play drama, you get drama. You bilang NKRI akan bubar, justru yang bubar orangmu sendiri.
Kura-kura begeto.
0 Response to "Bilang NKRI Bubar, Ternyata Anak Buahnya yang Akan Bubar dalam 60 Hari"
Posting Komentar