loading...
Penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk digunakan sebagai tempat berjualan bagi PKL Tanah Abang kian kisruh. Anies yang beralasan trenyuh melihat PKL yang kesulitan berjualan, kemudian menutup jalan umum untuk digunakan sekitar 400 PKL untuk berjualan. Kebijakan Anies ini kemudian mengundang pro dan kontra. Salah satunya adalah keluhan dari sopir angkot yang merasa haknya dirampas oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selayaknya jalan umum hanya diperuntukkan untuk lalu lintas kendaraan bermotor, tetapi oleh Anies jalan umum digunakan untuk tempat berjualan para PKL. Ini sudah menyalahi perundang-undangan. Tetapi Anies tetap mempertahankan kebijakannya tersebut, karena memandang nasib 400 PKL yang berjualan di sana, hanya saja Anies tidak memandang berapa ratus sopir angkot yang tidak bisa mencari nafkah karena jalan Jatibaru tersebut ditutup. Satu sisi Anies merasa trenyuh dengan keberadaan PKL tetapi di lain sisi Anies merampas hak para sopir angkot yang nota bene juga adalah rakyat kecil, yang berpenghasilan pas-pasan, bahkan ada kemungkinan juga tidak mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Tetapi Anies tak peduli.
Penghasilan sopir angkot jelas turun drastis akibat Jalan Jatibaru ditutup selama dijadikan tempat berjualan para PKL, yang justru merupakan jam-jam dimana sopir angkot memperoleh penghasilan lebih. Tetapi keluhan sopir angkot ini tidak dipedulikan oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang katanya melindungi semua kalangan tersebut. Karena merasa keluhannya tidak dihiraukan oleh Gubernur Anies, maka sopir angkot melayangkan somasi kepada Anies Baswedan.
“Kami kasih waktu lima hari untuk membuka Jalan Jatibaru Raya," kata Abdul Rosyid, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018. "Kalau teguran ini tidak digubris, saya akan masukkan ke pengadilan."
Dalam surat somasi sopir angkot Tanah Abang itu disebutkan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2018 telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.
Keluhan sudah, somasi juga sudah dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, tapi baik keluhan mau pun somasi hanya dianggap angin lalu saja bagi Gubernur DKI Jakarta. Batas waktu yang diberikan oleh sopir angkot kepada Anies Baswedan untuk membuka Jalan Jatibaru Raya pun sudah lewat, tetapi Anies tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka Jalan Jatibaru Raya.
Merasa bahwa somasinya diabaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, dan nasib mereka sebagai sopir angkot tidak diperhatikan oleh Gubernur DKI Jakarta, maka sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan.
“Hari ini akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Rosyid saat dihubungi Tempo, Selasa 13 Maret 2018.
0 Response to "Sopir Angkot Gugat Anies ke Pengadilan, Berapa Lama Anies Bisa Bertahan Tidak Membuka Jalan Jatibaru?"
Posting Komentar