loading...
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Perpres ini mengatur Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) naik statusnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu (14/3/2018), Jokowi telah meneken perpres tersebut pada 28 Februari 2018. Dalam aturan itu, BPIP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dan 2 Perpres.
Dari sisi keorganisasian, tak ada yang terlalu signifikan perbedaan antara UKP-PIP dan BPIP. BPIP mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Presiden Jokowi resmi 'menaikkan pangkat' Megawati Soekarnoputri di Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Unit kerja tersebut kini menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dilansir detik.com, Presiden Jokowi meneken Perpres No 7/2018 tentang badan tersebut pada 28 Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP PIP.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (14/2/2018), Perpres No 7/2018 menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketum PDIP, menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Ada sejumlah perubahan signifikan tentang Dewan Pengarah jika ditilik dari peraturan baru ini.
Pada Perpres No 54/2017, tugas Dewan Pengarah sebagai berikut:
Pasal 6
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Selanjutnya Pasal 7 mengatur jumlah anggota Dewan Pengarah. Lalu Pasal 8 mengatur proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah.
Kemudian pada Perpres No 7/2018, pembantu Dewan Pengarah menjadi bertambah cukup signifikan. Jumlah anggota pun bisa bertambah dari semula 9 orang menjadi maksimal 11 orang. Sementara itu, tugas Dewan Pengarah masih sama seperti yang tercantum dalam Perpres 54/2017.
Dewan Pengarah kini memiliki maksimal 3 staf khusus untuk membantunya melaksanakan tugas. Ketua Dewan Pengarah, yang saat ini dijabat Megawati, pun kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu.
Kemudian di Pasal 11, Ketua Dewan Pengarah juga bisa membentuk Dewan Pakar. Ketentuan soal Dewan Pakar ini ditentukan sendiri oleh Ketua Dewan Pengarah.
Megawati merupakan ketua umum partai politik tempat Jokowi bernaung. Megawati pulalah yang 'mengangkat' Jokowi untuk menjadi capres pada 2014 dan kini memberi mandat yang sama untuk Pemilu 2019.
Posisi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP makin kuat setelah Jokowi menerbitkan Perpres No 7/2018. Apakah itu bagian dari manuver politik Jokowi menjelang pilpres? Apa sasarannya?
"Yang jelas, terlihat Jokowi sedang merayu Megawati karena posisi elektabilitasnya kurang baik. Dia lagi nanam budi, sehingga tidak terlalu tersandera ketika menentukan cawapres," kata pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Perpres No 7/2018 menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kini Dewan Pengarah memiliki kewenangan lebih besar, memiliki maksimal tiga anggota staf yang membantu menjalankan tugasnya. Bahkan Megawati kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu. Megawati juga bisa membentuk Dewan Pakar dan mengatur semua ketentuannya.
Wewenang Megawati yang sangat kuat itu memunculkan tanda tanya soal adanya pesan politik di balik keputusan Jokowi itu. "Jadi Jokowi ini dalam mengambil keputusan seperti membentuk UKP-PIP ini berdasarkan emosional saja, dulu dibentuk kan setelah Ahok kalah di Pilgub DKI dan banyak persoalan bangsa, sekarang ini emosional untuk merayu tokoh bangsa," kata Hendri.
"Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret, seperti memperkuat ekonomi dan toleransi, itu yang bisa mengangkat Jokowi. Kalau mengangkat Megawati bisa menyelesaikan masalah itu, ya silakan saja. Tapi lain kali, kalau bikin lembaga, perencanaannya yang benar, jadi punya objektif yang jelas, nggak ngangkat-ngangkat terus," kritiknya.
0 Response to "Jokowi Naikan “Pangkat” Megawati"
Posting Komentar