Duh!! Gubernur Kok Nggak Tahu Beda Ingub Dan Pergub!

loading...





Kalau saya memang nggak tahu, baru tahu sekarang. Namun saya hanyalah warga masyarakat biasa, orang awam. Saya tidak memiliki staff hukum. Beda kalau saya adalah seorang gubernur, kepala daerah terpenting di Indonesia, yaitu ibu kota negara. Betul? Nah, mari kita sama-sama belajar.

Ini tentang kasus penutupan Jalan Jatibaru yang termasuk dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang. Anies sudah dipolisikan dengan dugaan melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 12, berikut isinya:


1.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,

2.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,

3.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Pembelaan dari Kepala Biro Hukum Dki Jakarta adalah Pemprov DKI dan gubernur tidak termasuk dalam "orang" yang disebut pasal 12 tersebut. Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tersebut di Pasal 1, ayat 19, disebutkan bahwa Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam hal ini kita tunggu saja perkembangan kasusnya ya.

Yang menarik adalah, satu-satunya peraturan atau payung hukum yang dikantongi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menutup Jalan Jatibaru adalah Instruksi Gubernur (Ingub) saja. Nah, pertanyaan berikutnya, apakah Ingub cukup berkekuatan hukum dalam posisinya dibandingkan dengan Undang Undang?

Seperti yang dilansir oleh kompas.com, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, Anies selaku gubernur harus membedakan fungsi Ingub dan Pergub sebagai dasar sebuah kebijakan. Ingub, menurut Asep, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum. "Kalau mengikat umum namanya pergub. Pergub itu ada dua yaitu pergub mandiri dan pergub perintah perda. Nah ini pergub mandiri.”

Prof. Asep menjelaskan, untuk kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep Penataan Tanah Abang, Anies harus memperhatikan status jalan tersebut. "Tergantung pada status jalannya. Kalau jalan nasional ya pusat maka tidak boleh pengelolaannya oleh gubernur, tapi harus pusat. Kan ada jalan nasional, provinsi, kota. Kalau itu jalan provinsi memang gubernur punya kewenangan untuk mengatur penggunaan. Tapi tetap harus ada payung hukum. UU Jalan, baik jalan nasional, provinsi atau kota tetap harus memperhatikan lalu lintas." Misalkan kebijakan tersebut dilakukan di jalan provinsi dan bersifat sementara, maka minimal Anies harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ia menilai instruksi gubernur tidak cukup sebagai payung hukum.

"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja. Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Prof. Asep.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut, penutupan jalan tersebut berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jalan. Oleh karena itu, menurut dia, ingub tak cukup menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut. "Perda pun enggak bisa mengalahkan undang undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan. Ya kalau mau ya harus menuruti UU. Bisa dilakukan kalau ada limitasi waktu yang jelas seperti Car Free Day karena ada limitasi waktu."

Yang pasti Car Free Day dilakukan dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, betul? Jadi kalau dirunut ke belakang, kesalahan Anies yang pertama adalah kurangnya koordinasi dengan pihak terkait, sok tahu, sok berkuasa (namanya juga baru jadi gubernur ya). Nah, itu staffnya kan ada yang bagian hukum, apa nggak ditanya dulu ya?

Btw, ada pertanyaan media yang belum dijawab oleh Anies, Ingub Penataan Tanah Abang baru diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2018 padahal sudah diberlakukan 1,5 bulan sebelumnya, kok bisa? Duhh!!



0 Response to "Duh!! Gubernur Kok Nggak Tahu Beda Ingub Dan Pergub!"

Posting Komentar