loading...
Selfi memang sedang tren di kalangan pengguna gadget. Tapi selfi-selfi ini terkadang keterlaluan. Seperti ditulis kompas.com. dua pemuda diberi sanksi adat oleh pemangku adat Kete Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, setelah melakukan adegan injak tengkorak di kompleks pemakaman tua objek wisata Kete Kesu. “Fotonya sempat viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita bernama Rezky memegang tengkorak, sementara teman prianya bernama Randy berpose menaruh kaki di atas tengkorak tersebut seperti hendak menginjak tengkorak,” kata Layuk Sarungallo, pemangku adat, Selasa (27/3/2018).
Tidak hanya itu, di foto berikutnya juga terlihat si pemegang tengkorak tadi kembali memegang tulang, kemudian beraksi seperti bermain gitar.
Foto tersebut diposting pada Senin, 19 Maret 2018 lalu, oleh akun bernama Rezky. Foto itu dilengkapi dengan keterangan yang menyatakan, “Liburan kemaren ke kampung semalam doang nyempetin dulu” Sontak aksi dua pengunjung ini menuai kecaman dari warganet. Mereka dinilai tidak menghargai adat budaya Suku Toraja.
Setelah viral dan diberitakan media, kedua pelaku langsung menyerahkan diri dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian. Mereka diamankan di Mapolsek Panakukang, Makassar Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu. “Kami tidak tahu jika akan begini, dan saat berita itu muncul dengan sadar kami melapor ke Mapolsek Panakukang untuk meminta perlindungan,” ucap Rezky.
Setelah mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian, akhirnya dua pelaku dibawa ke objek wisata Kete Kesu. Keduanya langsung disidang adat oleh pemangku adat setempat dan dijatuhi hukuman adat ringan, dengan denda memotong seekor babi sebagai bentuk permohonan maaf ke leluhur Suku Toraja. “Jadi karena hanya mau melakukan sesuatu hal surprise terhadap kawannya, bahwa ini bukti saya di Kete Kesu, di Kete Kesu ada tengkorak, dan itu tidak ada niat untuk merusak, atau mengambil, atau mencemari. Makanya hukumannya ringan, hanya seekor babi,” jelas Layuk Sarungallo.
Kedua pelaku menjalankan ritual mengkasala atau memohon maaf kepada leluhur di tempat kejadian dengan membawa pinang, sirih, kapur gambi dan tembakau. Benda-benda tersebut kemudian ditaruh di lokasi mereka berpose sambil memohon maaf dengan dibimbing oleh pemangku adat Kesu. Pelaku juga akan menjalankan upacara sanksi pemotongan babi atau ritual Mangrambulangi sebagai bentuk pengakuan salah dan permohonan maaf kepada arwah leluhur. Menurut Rezky, ia melakukan itu tanpa sengaja dan hanya bersifat reflek. “Yang kami lakukan hanya spontanitas, tanpa ada unsur atau niat untuk mencela budaya, itu hanya reflek kami aja. Kami menerima sanksi ini dengan tulus,” ucap Rezky.
Sementara Randy yang juga melakukan hal yang sama juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak. “Saya minta maaf atas kejadian ini dan sempat viral di media sosial, dan atas kejadian ini kami menyesal, dan semoga tidak terulang kembali di tempat Kete Kesu ini maupun di tempat wisata lainnya,” kata Randy
Di tempat lain, para tokoh adat di Desa Dongkala dan Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sepakat bahwa kedua desa tersebut bebas dari peredaran miras. Jika ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi adat. “Kami musyawarah pada pesta adat kemarin, mendukung aturan adat melarang konsumsi dan menjual miras,” kata Tetua adat Desa Dongkala dan Desa Kondowa, La Simu, Selasa (27/2/2018).
Bila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi adat berupa denda. Untuk penjual miras, dikenakan denda Rp 2 juta. Sedangkan yang kedapatan mengonsumsi miras dikenakan denda Rp 500.000 per orang. “Kami sudah dapatkan ada empat orang yang melanggar dan sudah dikenakan membayar denda adat. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala,” ujarnya.
Desa Dongkala dan Desa Kondowa merupakan desa pesisir pantai yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai nelayan. Ketika hendak turun melaut, para nelayan di dua desa ini selalu mengonsumsi minuman keras sebagai penghangat badan selama melaut di malam hari. Namun sebagian warga justru mengubahnya dengan mengonsumsi miras di tengah kampung. Mereka pun kerap melakukan tindakan kriminal sehingga meresahkan masyarakat. Melihat keresahan warga, Bhabinkamtibmas dari Polres Buton, Bripka Husni Mbakai bersama Babinsa dari Kodim 1413 Buton, Pelda Rahman Usman, berupaya menghilangkan miras dari kedua desa tersebut.
“Banyak kasus tindakan pidana yang kami selesaikan di dua desa ini, semuanya karena dipengaruhi miras. Ide-ide itu muncul dari kami berdua. Kami berusaha membasmi miras ini bersama dua kepala desa ini,” ucap Husni Mbakai. Ide membasmi miras tersebut kemudian diusulkan dalam pesta adat Desember 2017 dan disetujui masyarakat dan para tokoh adat yang hadir dalam pesta adat tersebut. “Harapan kami ke depan, pemberantasan miras ini sampai seterusnya dan pemberantasan miras tidak pernah luntur,” ujar Pelda Rahman Usman.
Mungkin sanksi hukum bagi koruptor bisa meniru sanksi adat. Misalnya saja bagi yang korupsi diusir dari Indonesia dengan harta yang sudah disita habis. Boleh dicoba tuh.
0 Response to "Berita Viral !!! NEKAD : Pemuda ini Injak Tengkorak di Toraja"
Posting Komentar