Anies Gagal Paham Tentang Ombudsman Perwakilan dan RI

loading...






Nampaknya Anies mulai gagal faham tentang Ombudsman. Dilansir di halaman kompas.com, Anies mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI.

”Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman,” ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).


”Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan,” ujar Anies.

Kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu. Ketika Ombudsman berada di perwakilan daerah, kerjanya tetap sama dan memiliki nama yang sama yaitu Ombudsman RI. Adanya kantor perwakilan agar bisa memecahkan masalah yang ada di setiap daerah. Ombudsman yang ada di perwakilan terkoordinasi dengan pusat. Ombudsman juga bukan seperti kerja dari KPK. Hari ini, lembaga pengaduan harus berada di setiap daerah. Hal ini guna mempermudah masyarakat yang mengadu.

Anies memang benar-benar gagal faham tentang Ombudsman. Harusnya, logikanya sebagai mantan menteri bisa lebih baik untuk memecahkan masalah ini. Anies sempat menjadi Menteri Pendidikan, ada masalah PPDB setiap tahunnya. Ombudsman di daerah harus memecahkan masalahnya. Kantor perwakilan di daerah itu, menangani bagaimana permasalahan yang ada di daerah. Perlu diingat juga, Anies baru menjabat sebagai gubernur. Sehingga, kantor perwakilanlah yang harus menanganinya.

Walaupun begitu, sikap dari kemendagri langsung mendapatkan sorotan. Di mana menegaskan, bahwa Anies harus melaksanakan rekomdasi yang dikeluarkan oleh Ombudman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya diminta Ombudsman merelokasi pedagang kaki lima Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru paling lama 60 hari sejak Senin (26/3).

Kemendagri mengatakan Semua rekomendasi Ombudsman itu kuat, ini kuat. Hal itu sesuai Pasal 351 (4) ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Pasal itu berkaitan dengan Pasal 351 ayat (1) yakni Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 30 hari untuk menjawab atau mengklarifikasi rekomendasi Ombudsman.

Oleh sebab itu, ia berharap Anies beserta jajarannya memperhatikan hal-hal yang disoroti Ombudsman. Bahkan, jika Anies tidak melakukan yang direkomendasikan oleh Ombudsman, Anies terancam bisa dinonaktifkan. Ini termaktub dalam Pasal 352 UU Pemda, menteri berwenang mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemda.


Namun, ada sejumlah proses yang dilakukan Kemendagri sebelum menonaktifkan yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan, tertulis satu hingga tiga, dan pemberhentian sementara. Pemda biasanya langsung berbenah sebelum ada teguran. Bila tidak memperbaiki, Pemda selama ini memberikan argumentasi kepada Kemendagri.

Saat ini, Kemendagri akan menunggu reaksi DKI terhadap rekomendasi Ombudsman. Kalau memang dibutuhkan kami juga terbuka untuk menyiapkan ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal lainnya yang perlu diingat, Anies masih menjabat sebagai gubernur bukan menjabat sebagai kepala negara yang bisa seenaknya mengambil kebijakan tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.

Pengambilkan kebijakan perlu ada payung hukum yang jelas. Hal ini minimalnya ada pergub untuk menjalankan. Selama ini, kebijakan Anies-Sandi lemah terhadap hukum. Jika lemah terhadap hukum, aparatur negara lainnya bisa tidak menjalankan. Akan tetapi, aparatur negara sedang bersikap aman. Di mana secara tidak langsung terdapat aturan lisan yang berbunyi jika menentang Gubenur, para aparatur negara akan dirotasi atau mutasi. Sehingga, para aparatur negara ini seperti seorang robot.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL. Serta menata dan memaksimalkan Pasar Blok G. Begitu juga dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.



0 Response to "Anies Gagal Paham Tentang Ombudsman Perwakilan dan RI"

Posting Komentar