loading...
Ahmad Dhani di Reuni Akbar 212.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas Dhani tersebut dikirim polisi pada Selasa (30/1) lalu.
"Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30 Januari kemarin," katanya, Kamis (1/2).
Dalam berkas itu, polisi menyertakan alat bukti tambahan. Menurutnya, berkas itu sudah sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Dia enggan rincikan apa saja alat bukti tersebut.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Mardiaz menambahkan, pemeriksaan Dhani sebagai tersangka tidak lagi dilakukan selama polisi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan memulangkan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1). Kembalinya berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi polisi berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap Dhani.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid.
Seperti diketahui juga, kasus Dhani ini bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya -
"Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30 Januari kemarin," katanya, Kamis (1/2).
Dalam berkas itu, polisi menyertakan alat bukti tambahan. Menurutnya, berkas itu sudah sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Dia enggan rincikan apa saja alat bukti tersebut.
"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Mardiaz menambahkan, pemeriksaan Dhani sebagai tersangka tidak lagi dilakukan selama polisi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan memulangkan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1). Kembalinya berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi polisi berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap Dhani.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid.
Seperti diketahui juga, kasus Dhani ini bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya -
Sumber
0 Response to "Polisi telah limpahkan kembali berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan"
Posting Komentar