loading...
Sekitar 6 bulan yang lalu, penulis sudah pernah mengangkat kasus penghina Presiden Jokowi yang bernama Mustafa Kamal Nurullah ini dalam sebuah tulisan https://seword.com/politik/selamat-mustafa-kamal-penghina-presiden-jokowi-ditangkap
Tapi ternyata dia membuat ulah lagi...
Apakah dia tidak kapok karena pernah dicyduk sebelumnya ???
Atau, dia malah kangen ingin dicyduk lagi ???
Jika memang iya, berarti doanya mustajab dan langsung tekabul !!! :P
Beberapa hari yang lalu, Mustafa Kamal Nurullah, 57 tahun, pelaku dugaan ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dia juga melakukan penghinaan terhadap istri Presiden Jokowi dengan kata-kata keji yang tidak pantas !!!
Dia ditangkap di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Basko menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti, berupa "gadget tablet", kartu seluler, "hardisck", dan potongan gambar sejumlah ujaran kebencian saat melakukan penangkapan terhadap Mustafa Kamal Nurullah.
Ujaran kebencian SARA dan penghinaan itu disebarkan dua kali oleh tersangka melalui media sosial Goggle Plus (Goggle +). Pertama dilakukan tanggal 10 Agustus 2017. Dan, kedua tanggal 19 Februari 2018. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap untuk kedua kalinya, dan diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada etnis dan agama tertentu, serta ditujukan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.
Setelah dia ditangkap di Tanjungpinang, dia lalu dibawa ke Bareskrim, Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atau bisa juga dijerat dengan pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun denda Rp750 juta.
Penulis ingat ada yang komplain ketika penulis angkat berita ini, kenapa matanya ditutupi (disensor) ???
Sekarang, akan penulis tampilkan wajah aslinya tanpa disensor ! :D
Dan lucunya, orang seperti ini sifatnya SAMA semua !!!
Sebelum ditangkap koar-koar di media sosial merasa paling hebat !!!
Merasa seperti singa yang mengaum besar...
Merasa bangga bisa menghina seorang Presiden Jokowi dan istri beliau, tetapi setelah ditangkap seperti "kucing air" yang memelas minta maaf !!!
Bagaimana jika dia tidak tertangkap ???
Apakah dia akan minta maaf ???
Kenapa minta maafnya setelah dia ditangkap ???
Inilah bukti bahwa pembenci Presiden Jokowi yang merupakan pemerintahan yang sah di Indonesia adalah orang-orang yang omong duluan, berpikir kemudian !!!
Yang penting asal bicara duluan, tanpa memikir akibatnya kemudian...
Dan Mustafa Kamal Narullah akhirnya meminta maaf setelah dia ditangkap !!!
Dia mengaku bersalah menghina Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana sebagai keturunan China dan PKI setelah dibawa ke Bareskrim di Jakarta !
"Pada kesempatan ini saya ingin beritahu, motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya," kata Mustafa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti yang diberitakan dalam situs https://news.detik.com/berita/d-3882749/tersangka-penghina-jokowi-iriana-keturunan-china-dan-pki-minta-maaf.
Pantaskah orang seperti ini dimaafkan ???
Penulis jadi ingat kasus Fajar Agustanto, kader PKS bidang Polhukam di Mojokerto yang juga ditangkap karena memfitnah Akbar Faizal seperti yang sudah penulis bahas dalam tulisan https://seword.com/umum/breaking-news-fajar-agustanto-pengurus-pks-pemilik-situs-hoax-fitnah-dan-provokasi-suaranews-ditangkap-BJGkzw1RZ.
Setelah dipertemukan, Politisi Nasdem tersebut memaafkan Fajar Agustanto (kader PKS) tetapi proses hukum harus tetap berjalan seperti yang diberitakan dalam situs http://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/17480171/akbar-faizal-maafkan-orang-yang-cemarkan-nama-baiknya-tetapi.
Dan penulis setuju, maaf ok tetapi proses hukum hatus tetap lanjut biar menjadi sebuah pelajaran asal tidak sembarangan menyebarkan berita hoax, fitnah dan provokasi berkedok menyebarkan dakwah !!!
Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi setiap orang harus bertanggung jawab atas ucapannya, jadi tidak asal bicara !!!
Bagaimana menurut Anda ???
Wassalam,
0 Response to "Lagi, Penghina Presiden Jokowi Ditangkap Untuk Kedua Kalinya !"
Posting Komentar