Bukan Hoax! Tersangka Penyebar Hoax Malah Menggugat Polisi Rp 1 Miliar

loading...






Seorang tersangka penyebaran hoax di Sukabumi, Jawa Barat melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sukabumi. Seperti yang dilansir oleh detik.com, berinisial Ri, diwakili oleh kuasa hukumnya, Saleh Hidayat, menilai proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh polisi tidak sah karena dilakukan maraton dalam satu hari.

"Klien kami ditangkap begitu saja dalam hari dan tanggal yang sama (16 Februari) ditetapkan tersangka, kemudian penahanan di hari yang sama. Artinya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu tidak dilakukan oleh pihak termohon," kata Saleh. Saleh berpegangan pada ketentuan Pasal 112 KUHAP yaitu jika tindak pidana masih bersifat dugaan maka seharusnya ada pemanggilan dulu secara sah. "Maksimal dua kali berturut-turut kalau tidak hadir baru bisa ditangkap, ini kan tidak," ujar Saleh.


Kepada media, Saleh enggan menanggapi soal perkara pokok yang menjerat kliennya, karena saat ini dirinya hanya fokus kepada proses praperadilan. "Praperadilan bukan mengenai pokok perkara, namun mempersoalkan sah tidaknya proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, yang menurut kami itu tidak sah secara hukum. Ya karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP," tutur Saleh.

Pokok perkaranya sendiri adalah Ri memasang status di salah satu grup Facebook. Dia memposting sebuah foto seorang laki-laki yang tengah dihakimi massa. Pada foto itu Ri menulis keterangan, 'PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres benang tah digebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah dapat nih dipukuli)'.

Dalam tuntutannya, Ri mengajukan enam poin, yang salah satu poinnya menghukum Polres Sukabumi untuk membayar ganti kerugian material sebesar 22 juta rupiah dan kerugian imateril sebesar satu miliar rupiah. Selain tuntutan berupa materi, keluarga mendesak Polres Sukabumi agar segera membebaskan Ri. "Pemohon (Ri) menganggap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dilakukan dalam hari yang sama. Terkait hal itu keluarga tidak menerima dan melakukan praperadilan," demikian diterangkan oleh Humas PN Cibadak Rio Barten kepada detik.com.

Terkait lamanya sidang praperadilan, Rio menegaskan proses ketentuan sidang dilakukan dalam tempo yang singkat. "Sedapat mungkin dilakukan dalam waktu tujuh hari, ini terhitung hari pertama. Hadir atau tidak hadir tetap dilanjutkan. Apabila panggilan sudah sah dan patut maka tidak lagi ditunggu kehadiran pihak termohon. Untuk prosesnya praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal," tutur Rio. Sidang praperadilan yang mestinya berjalan hari ini tadi, Senin 19 Maret 2018, ini ditunda karena pihak termohon yakni Polres Sukabumi tidak hadir.

Dihubungi oleh pihak media, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut soal praperadilan tersebut adalah hak dari tersangka. "Praperadilan hak pengacara keluarga tersangka, silahkan saja. Pastinya kami sudah melalui semua tahapan penyidikan dengan aturan yang ada baik KUHAP maupun Perkap (Peraturan Kapolri)," tulis Nasriadi lewat aplikasi perpesanan. Ditambahkan oleh Nasriadi, keluarga tersangka sempat meminta penangguhan penahanan. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian dengan alasan kuat yang tidak disebutkan oleh Nasriadi kepada media. "Sekali lagi kita tegaskan, semua proses sudah kita lakukan dan sesuai dengan prosedur. Jadi kita siap menghadapi praperadilan yang diajukan, nanti kita akan datang mengikuti prosesnya," kata Nasriadi.

Saya yakin bahwa pihak kepolisian punya alasan kuat dalam memproses Ri jadi tersangka hanya dalam waktu satu hari. Namun demikian, sudah berani menyebarkan berita hoax kok minta ditangguhkan penahanannya? Makanya jangan sok berani dan terbawa arus ikutan posting-posting hoax di media sosial. Berani berbuat harus berani bertanggungjawab dong.

Saya bukan ahli hukum, namun setahu saya di sisi lain, bercermin pada gugatan praperadilan Fredrich Yunadi, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon preperadilan. Dengan kata lain, dalam kata-kata awam, kalau keduluan sidang perkara penyebaran hoax maka gugatan praperadilan dari Ri di atas dinyatakan gugur.

Sudah deh, orang jelas-jelas salah kok pake gugat polisi sampai Rp 1 miliar. Kalau sudah ada buktinya, hadapilah dengan cara bernyali.

(Sekian)


0 Response to "Bukan Hoax! Tersangka Penyebar Hoax Malah Menggugat Polisi Rp 1 Miliar"

Posting Komentar